BANDUNG, KOMPAS.TV - Youtuber Adimas Firadus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib oleh Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025). <br /> <br />Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan tersangka Resbob terancam pidana selama 6 tahun. <br /> <br />"Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 atau Pasal 34 juncto pasal 50 Undang-Undang satu tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara), bisa di-juncto-kan jadi 10 tahun," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan. <br /> <br />Baca Juga Sebelum Lakukan Penangkapan, Polisi Ikuti Jejak Resbob sampai ke Surabaya dan Semarang di https://www.kompas.tv/regional/638004/sebelum-lakukan-penangkapan-polisi-ikuti-jejak-resbob-sampai-ke-surabaya-dan-semarang <br /> <br />#poldajabar #resbob #sunda <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/638025/full-resmi-tersangka-resbob-terancam-6-tahun-penjara-kasus-hina-suku-sunda-dan-pendukung-persib
